Showing posts with label panitia pengadaan barang dan jasa. Show all posts
Showing posts with label panitia pengadaan barang dan jasa. Show all posts

Friday, April 26, 2013

Pengadaan Peralatan Kantor


Proyek kami memerlukan tambahan peralatan kantor, yakni Personal Computer, Laptop/Notebook serta Printer. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka dibentuklah panitia pengadaan barang dan jasa.  Karena nilainya di bawah 100 juta rupiah, maka dimungkinkan untuk dilakukan pemilihan langsung penyedia barang. Dinamakan pemilihan langsung, karena panitia menetapkan satu penyedia barang dari beberapa penyedia barang yang menyampaikan penawarannya. Para calon penyedia barang tidak perlu mengisi dokumen lelang dan membuat garansi bank serta tanda daftar rekanan, karena nilainya di bawah seratus juta rupiah.
Apakah dengan demikian, seluruhnya prosesnya transparan dan tidak terjadi kebocoran anggaran Negara? Mari kita kenali tahap-tahap penyelewengan yang terjadi.
  1. Vendor/penyedia barang adalah kenalan atau langganan dari kantor kami. Dan sebelum diadakan lelang, dia sudah menjadi pemenang;
  2. Vendor menyediakan beberapa penawaran, dengan menggunakan beberapa nama perusahaan; 
  3. Harga yang diajukan dalam penawaran biasanya lebih tinggi dari pada harga pasar barang tersebut;
  4. Panitia bersedia menunjuk/memenangkan vendor, dengan imbalan tertentu.

Kalkulasi penyelewengan adalah sebagai berikut:

P’=((p+m)x(1+tax))
P’: Harga kontrak
p: harga pasar
tax: pajak penjualan
m: margin keuntungan

Potensi kerugian Negara adalah sebesar margin keuntungan, karena sebenarnya harga barang tersebut di luaran adalah hanya sebesar p, yang sudah mengandung keuntungan vendor.
Pertanyaan selanjutnya adalah berapa besarnya m (margin atau pun mark-up)? Jawabannya tergantung kepada panitianya. Ada sebuah fakta, yakni saya pernah mendapati sebuah kegiatan melakukan pengadaan barang berupa laptop, yang harga per unitnya adalah sebesar Rp. 30 juta, manakala harga laptop tersebut di pasaran adalah Rp. 6 juta per unitnya.
Praktek kongkalikong ini lazim dilakukan di seluruh strata organisai/institusi. Yang lebih memprihatinkan, para panitia yang seluruhnya adalah Pegawai Negeri Sipil, juga menerima honorarium saat ditunjuk menjadi panitia pengadaan barang dan jasa, yang diterima di luar pendapatan tetap berupa gaji dan tunjangan.