Wednesday, May 1, 2013

Pemeriksaan (Audit)

Kalau memang penyelewengan dan pelanggaran penggunaan anggaran telah dilakukan sekian lama, mengapa tidak pernah hal ini muncul ke permukaan?
Sebab pertama adalah, unit internal pemeriksa (Inspektur Jendral atau pun Inspektur Utama) memberikan masukan-masukan bagi unit kerja untuk melakukan koreksi bagi dokumentasi yang tidak lengkap atau pun tidak benar, sehingga pada akhirnya dapat diterima oleh intansi pemeriksa eksternal.
Sebab kedua adalah Instansi Pemeriksa Eksternal (BPKP) bersikap sangat kooperatif, yakni dengan memberikan catatan-catatan pada transaksi-transaksi yang mencurigakan atau pun jelas-jelas salah, untuk dikoreksi oleh unit yang diperiksa. Semangat korsa sesama PNS menjiwai aktivitas ini.
Perlu diketahui bersama, bahwa meskipun untuk melakukan tugasnya, para pemeriksa diberikan kesempatan untuk melakukan perjalanan dinas, namun kenyataannya, perjalanan dinas dibiayai oleh unit yang diperiksa. Ditambah lagi dengan biaya refreshement harian (Uang makan) yang disediakan oleh tuan rumah (yang diperiksa) bagi para inspektur (pemeriksa).
Dalam suatu kesempatan, setelah selesainya masa audit, auditor bertanya pada saya: "apakah tidak ada titipan dari atasan saudara untuk kami bawa pulang?"
Bukankah hal-hal tersebut di atas merupakan gratifikasi? Beberapa teman saya menganggap hal itu bukan pelanggaran, bahkan saya dikecam saat mempertanyakan hal ini. Bagaimana menurut anda?